HUKUM HAJI
Hukum melaksanakan haji adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi setiap muslim yang baligh, berakal sehat, merdeka dan mempunyai istitha’ah (kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji yang meliputi tiga aspek, yaitu finansial, kesehatan dan keamanan).
Berdasarkan dalil:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا. ال عمران ٩۷
Allah berfirman: Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitulloh, yaitu bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke Baitulloh.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُوجِبُ الْحَجَّ قَالَ الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ. رواه ابن ماجة
Dari Ibni Umar, dia berkata: “Ada seorang laki-laki berdiri di depan Nabi, lalu dia bertanya: “Ya Rasulallah apakah yang mewajibkan (pada seseorang untuk melaksanakan) haji?”, Maka Nabi bersabda: “Bekal dan kendaraan”.
HUKUM UMROH
Hukum melaksanakan umroh adalah wajib dalam seumur hidup satu kali bagi orang yang mampu.
Berdasarkan dalil:
قَالَ ابْنُ عُمَرَ : لَيْسَ أَحَدٌ إِلَّا وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ وَعُمْرَةٌ. رواه البخاري
Ibnu Umar berkata: “Tidak ada seseorang kecuali wajib atasnya haji dan dan umroh”.
▪ Orang yang telah melaksanakan haji maka telah gugur kewajiban umrohnya.